Desa bambu spektakuler di Bali

Terletak di antara hutan lebat dari Bali , dekat kota bukit Ubud , merupakan salah satu desa yang paling luar biasa di pulau itu

Ini Tujuh Manfaat dari Membaca Buku

MEMBACA buku selama ini diketahui dapat membuat pembacanya menjadi berwawasan lebih luas dan lebih pintar.

cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat

Obat jerawat adalah salah satu cara untuk menghilangkan atau mencegah jerawat, tetapi terkadang setelah jerawat anda hilang timbul efek samping lain termasuk kulit kering,

cara menghilangkan komedo secara alami

Komedo, pada dasarnya adalah pori-pori yang terbukaa, dapat muncul pada setiap bagian dari tubuh Anda dan itu membuat rasa percaya diri anda menurun.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 28 Desember 2013

cara mengatasi insomnia

cara mengatasi insomnia
cara mengatasi insomnia
Insomnia adalah masalah umum yang membawa korban pada energi anfa, suasana hati, kesehatan dan kemampuan untuk bekerja setiap hari. Insomnia didefinisikan dengan kualitas tidur Anda dan bagaimana Anda rasakan setelah tidur. Berbeda dengan banyak orang mengira bahwa, insomnia bukanlah gangguan tidur. Insomnia adalah keluhan tidur. Jika Anda menderita insomnia atau mengetahui seseorang yang menderita insomnia cobalah cara mengatasi insomnia di bawah ini :






1. KURANGI MENGKONSUMSI KAFEIN
cobalah untuk mengevaluasi jumlah kafein yang Anda konsumsi di setiap hari. Cara yang terbaik untuk mengetahui apa yang Anda minum adalah membuat jurnal makanan yang anda konsumsi selama satu minggu. Mengkaji kafein yang anda konsumsi selama satu minggu apakah itu berasal dari soda, minuman energi, kopi dan / atau obat-obatan. menkonsumsi terlalu banyak kafein dapat menyebabkan kegelisahan tubuh. Berbagai organisasi gizi dan dokter percaya bahwa dua sampai empat cangkir kopi masih aman. Namun gula yang ditemukan dalam soda, minuman energi dan yang ditambahkan ke kopi  dapat menyebabkan masalah tidur.
jadi cara mengatasi insomnia cobalah anda kurangi mengkonsumsi minuman yang dianggap mengandung banyak kafein. 

cara mengatasi insomnia
cara mengatasi insomnia


2. MENGENDALIKAN STRESS
cara mengatasi insomnia selanjutnya adalah mengandalikan stress pada pikiran anda. Ini jauh lebih mudah diucapkan daripada dilakukan, tetapi mengurangi stres atau setidaknya mengendalikan stres dengan cara yang lebih positif dapat membantu insomnia. Stres menyebabkan pikiran kita bertanya-tanya seperti kita berbaring tak bisa tidur dengan hal-hal yang tak terhitung jumlahnya terjadi melalui kepala kita. Cobalah untuk mengikat semua berakhir longgar sebelum tidur. Jika Anda menunda membersihkan rumah atau menyelesaikan proyek kecil - pergi ke depan dan menyelesaikan tugas sebelum Anda pergi tidur. Tidak hanya Anda mengurangi sesuatu dari daftar agenda Anda, tetapi Anda mengurangi jumlah stres yang akan berdampak besok.
Jelas tidak ada cara untuk memotong stres sepenuhnya, sehingga mencari cara untuk mengontrol tingkat stres Anda. Menerima bantuan ketika itu ditawarkan, menunjuk tugas-tugas kepada orang lain dan / atau penelitian berbagai buku manajemen stres yang tersedia.



cara mengatasi insomnia
cara mengatasi insomnia

3. MENGHINDARI OBAT YANG MENGANDUNG KAFEIN
Jika Anda meminum obat bacalah efek samping yang ditunjukan pada kemasannya. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang obat yang Anda konsumsi maka cobalah berkonsultasi dengan apoteker atau dokter. karna beberapa obat mengandung kafein seperti: antidepresan, obat flu yang mengandung alkohol, penghilang rasa sakit yang mengandung kafein (Midol, Excedrin), diuretik, kortikosteroid, hormon tiroid, obat tekanan darah tinggi.

4. MEMERIKSA KONDISI KESEHATAN
cara mengatasi insomnia
cara mengatasi insomnia

Ada beberapa kondisi kesehatan yang dapat menyebabkan insomnia. Beberapa kondisi tersebut adalah: asma, alergi, penyakit Parkinson, hipertiroidisme, acid reflux, penyakit ginjal, kanker, atau sakit kronis. Jika Anda menderita salah satu dari kondisi kesehatan atau penyakit kesehatan lainnya yang berkontribusi terhadap insomnia maka segeraalah anda berkonsultasi dengan dokter..
Mungkin ada obat dan / atau terapi fisik yang membantu masalah kemudahan dan memungkinkan Anda untuk mendapatkan tidur yang berkualitas.



 
cara mengatasi insomnia
cara mengatasi insomnia

5.  PERHATIKAN TEMPAT TIDUR ANDA
Lihatlah lingkungan tidur Anda dan mengevaluasi lingkungan Anda. Bagaimana pencahayaan? Apakah ada konsep atau daerah panas dengan mudah? Apakah Anda bekerja dari laptop / tablet di tempat tidur Anda? Tanyakan kepada diri Anda pertanyaan-pertanyaan penting dan berupaya untuk menyelesaikan isu-isu yang dapat menyebabkan insomnia. Sesuaikan pencahayaan, membeli bantal lebih akomodatif, sesuaikan termostat, tidak membawa pekerjaan Anda ke daerah tidur Anda atau menghapus televisi dari kamar tidur Anda.
Membuat lingkungan tidur Anda bekerja untuk Anda dan menyaring apa yang membuat Anda terjaga di malam hari.

Senin, 23 Desember 2013

cara menghilangkan komedo secara alami


            Komedo, pada dasarnya adalah pori-pori yang terbukaa, dapat muncul pada setiap bagian dari tubuh Anda dan itu membuat rasa percaya diri anda menurun. Jika Anda mencari bagaimana cara menghilangkan komedo secara alami, cobalah beberapa perawatan ini berhasil untuk membersihkan kulit Anda dan menghentikan pembentukan bintik-bintik komedo. Dengan beberapa penyesuaian sangat mudah untuk anda lakukan dirumah dan lebih hemat kemudian Anda dapat memiliki kulit yang terang yang selalu Anda inginkan.

1.BAKING SODA


Baking soda merupakan obatn yang efektif untuk komedo ataupun jerawat. baking soda membantu membersihkan kulit dari kotoran seperti debu-debu dan kotoran. baking soda dapat menjadi cara menghilangkan komedo secara alami.

caranya adalah :

      Campur 2 sendok teh baking soda dengan air mineral sampai menjadi seperti pasta.
     kemudian oleskan dengan lembut dan hati-hati pada bagian yang terdapat komedonya. Biarkan hingga kering selama beberapa menit, kemudian bila telah kering bilaslah dengan air hangat. Ulangi obat ini sekali atau dua kali seminggu.



2. KAYU MANIS
 
Kayu manis bisa digunakan untuk mencegah dan sebagai cara menghilangkan komedo secara alami. caranya adalah :
     Campurkan satu sendok teh bubuk kayu manis dan madu sampai kental.
     kemudian oleskan pada daerah yang terdapat komedo, lakukan sebelum tidur dan biarkan semalaman.
     Di pagi hari cucilah dengan air biasa saja. Untuk hasil terbaik, cobalah pakai cara ini rutin selama sekitar 10 hari.

 3. GANDUM

Kombinasi gandum dan yogurt sangat bagus untuk menjaga kulit Anda bebas dari komedo. caranya adalah :
1. Campurkan satu sendok teh madu dan gandum
2. gosokkan pada kulit Anda yang terdapat komedo.
3. kemudian cuci setelah 10 menit.
4. Ulangi secara teratur sampai kulit komedo anda dirasa telah berkurang.



4.LEMON
Jus lemon, selain dapat mengobati jerawat ternyata bermanfaat juga untuk menghilangkan komedo. Nutrisi dan vitamin yang terkandung dalam jus lemon sangat baik untuk semua jenis kulit.
     Membuat scrub wajah dengan mencampur jus lemon dengan garam, yogurt dan madu. Dengan lembut gosokkan pada daerah yang terdapat komedo.
     Anda juga dapat mencampur jus lemon segar dengan susu atau air mawar untuk membuat pembersih wajah. Gunakan setiap hari selama 10 sampai 12 hari.


5. GREEN TEA
 Teh hijau juga dapat digunakan sebagai cara menghilangkan komedo secara alami. Campurkan satu sendok daun teh hijau kering atau bubuk dengan sedikit air. Dengan lembut gosoklah daerah yang terdapat komedo. lakukan cara ini selama dua sampai tiga menit. cara ini dapat membersihkan kulit berminyak dan membersihkan kotoran pada pori-pori. Bilas dengan air suam-suam kuku.
 



   

cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat

cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat
cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat
Obat jerawat adalah salah satu cara untuk menghilangkan atau mencegah jerawat, tetapi terkadang setelah jerawat anda hilang timbul efek samping lain termasuk kulit kering, perubahan warna, meninggalkan noda hitam dan iritasi / sensitivitas di area masalah. tetapi disini kesambet blog akan membahas bagaimana cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat saja, kesambet blog akan membahas dengan cara alami karena terkadang bila anda menghilangkan noda bekas jerawat dengan obat yang berdasarkan bahan kimia itu akan memacu timbul kembalinya jerawat, niat hati mau menghilangkan noda hitam bekas jerawat malah timbul jerawat lagi kan tidak lucu bukan ?
selain untuk menguragi efek di atas, menghilangkan noda hitam bekas jerawat secara alami pun akan menghemat kantong anda bukan ? oke langsung saja kita bahas :



1. MADU 

cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat
cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat

Kita harus berterima kasih kepada lebah untuk obat mujarab manis ini, lebah telah memberi kita madu tidak hanya menambah rasa makanan favorit, tetapi juga  keajaiban madu bermanfaat untuk menghilangkan noda hitam bekas jerawat. Madu merupakan antibiotik alami, dan konsistensi lengketnya bekerja untuk menarik kotoran dan debubagaimana caranya ?

Campur dua sendok makan madu dengan satu sendok teh kayu manis, dan mengoleskannya pada noda hitam bekas jerawat ke wajah Anda. diamkan selama 5-10 menit, kemudian bilas dengan air hangat. jangan terlalu lama yaa karna nnti wajah anda direbutin semut hhehehe


2. BAWANG PUTIH

cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat
cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat
Gunakan bawang putih. Bawang putih mungkin memiliki aroma yang sangat kuat, tetapi juga memiliki sifat antiseptik yang membunuh bakteri yang terperangkap dalam pori-pori Anda. Cobalah memotong setengah siung bawang putih, dan dan kemudian menggosok pada noda hitam bekas jerawat selama 10-15 menit. sebagai alternatif, anda dapat menghancurkannya terlebih dahulu menggunakan blander atau alat lainnya sehingga bawang putih tersebut hancur secara halusm kemudian anda dapat mengoleskannya pada noda hitam bekas jerawat selama 10-15 menit dan rutin anda gunakan setiap hari.

 3. PEPAYA
cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat
cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat

Coba gunakan jus pepaya segar. Pepaya penuh antioksidan dan vitamin A, yang membantu untuk kelancaran dan melembutkan kulit Anda sekaligus mengurangi peradangan. Ambil pepaya segar dan hancurkan seperti anda membuat jus. kemudian Sebarkan ke kulit Anda dan biarkan hingga kering. setelah kering lalu bilas menggunakan air dingin.


 4. SERBUK PALA

cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat
cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat

Coba serbuk pala. Pala merupakan exfoliant lembut yang akan membantu untuk mengelupaskan kulit mati yang menumpuk di wajah Anda, yang dapat menyebabkan terjadinya jerawat. Campur satu sendok teh pala dengan 1-2 sendok makan susu biasa. Gosok serbuk pala ke wajah Anda selama satu menit, kemudian bilas dengan air hangat.



 5. LEMON
cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat
cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat
 Oleskan jus lemon pada noda hitam bekas jerawat anda. Sifat asam bekerja dua kali lipat, untuk meringankan kemerahan yang disebabkan oleh jerawat Anda dan untuk mengeringkan jerawat Anda lebih cepat. gunakan jus lemon pada wajah anda ketika hendak tidur di malah hari. mungkin jika terdapat sedikit luka pada wajah anda akan terasa perih tetapi lemon akan membantu lebih cepat untuk mengeringkan luka itu yang disebabkan oleh jerawat.

Minggu, 22 Desember 2013

PROSES PELAYANAN PEMBUATAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KELAS I BANDUNG


PROSES PELAYANAN PEMBUATAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KELAS I BANDUNG




LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Diajukan Untuk Menempuh Ujian Akhir Program Diploma III
Pada Konsentrasi Administrasi Pemerintahan



FRANS PEHULISSA PERANGINANGIN
170803090034


UNIVERSITAS PADJADJARAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM DIPLOMA III
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
BANDUNG
2013
ABSTRACT

The purpose of writing this final report is to determine the Passport Service Process In Immigration Office Class I Bandung.
The method of writing the final report using field studies and literature. Field studies by observation, interview and documentation.
In the process of Passport Services Immigration Office Class I Bandung is basically in accordance with the Law of the Republic of Indonesia No. 9 of 1992 on immigration and the Republic of Indonesia No. KEPMENKEH. M.M.01.12.03-10 1995. Jo. No. DIRJENIM operational guidelines. F.458.12.03.02.1997.Jo. Instruction No. MOJ. M01.HL.05.06. 2004 on Passport Application Requirements of the Republic of Indonesia, but not independent of inhibiting factors that people do not know all the terms of the passport, the public does not know the amount of charge in the passport, weather disturbances, frequent power outage, equipment is often broken and the lack of public facilities in the office. These barriers can be overcome with outreach to the community, provide an explanation to the public about the passport delays, providing a generator (genset). Provide specialized technicians to repair damaged equipment and provide fan.
Conclusion of the report is the Job Training Passport Service Process In Immigration Office Class I Bandung must comply with prescribed rules.


ABSTRAK


­­­­­­­­­            Tujuan penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui Proses Pelayanan Pembuatan Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
Metode penulisan Laporan Tugas Akhir ini menggunakan metode studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Proses Pelayanan Pembuatan Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung pada dasarnya telah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian dan KEPMENKEH Republik Indonesia No. M.M.01.12.03-10 TH 1995. Jo. JUKLAK DIRJENIM No. F.458.12.03.02.TH 1997.Jo. INTRUKSI MENKEH No. M01.HL.05.06. TH 2004 Tentang Persyaratan Permohonan Paspor Republik Indonesia namun tidak terlepas dari faktor-faktor penghambat yaitu masyarakat tidak mengetahui segala persyaratan dalam pembuatan paspor, masyarakat tidak mengetahui besaran biaya dalam pembuatan paspor, gangguan cuaca, sering matinya aliran listrik, peralatan sering rusak dan kurangnya fasilitas-fasilitas umum di kantor. Hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,  memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai keterlambatan pembuatan paspor, menyediakan alat pembangkit listrik (genset). Menyediakan teknisi khusus untuk memperbaiki peralatan yang rusak dan menyediakan kipas angin.
Kesimpulan dari Laporan Praktek Kerja Lapangan ini adalah Proses Pelayanan Pembuatan Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.



 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1       Pengertian Administrasi          
          Kata administrasi secara etimologis berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad dan ministrate. Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris, yang berarti ke atau kepada. Ministrate sama artinya dengan kata to serve atau to conduct dalam bahasa inggris yang berarti melayani, membantu, atau mengarahkan.
    Dalam bahasa inggris kata to administrate berarti pada mengatur, memelihara, dan mengarahkan, sehingga dari perkataan itu terbentuk kata administration dan kata sifat administrative yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi administrasi. Berdasarkan uraian diatas , maka secara etimologis “administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”. (Siagian, 1992:2)
    Secara garis besar administrasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Silalahi membedakan dua bagian definisi administrasi tersebut yaitu :
1.    “Administrasi dalam arti sempit, merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud unuk menyediakan keterangan secara memudahkan memperoleh kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain, atau lebih tepat disebut tata usaha”.
2.    “Administrasi dalam arti luas, yaitu kegiatan kerja sama yang dilakukan sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. Sudah menjadi kodrati bagi kehidupan manusia untuk saling membutuhkan antara satu dengan lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik sifat material (kebutuhan fsiologis) maupun non material (kebutuhan biologis dan psikologis” (Silalahi, 2005 : 7).

    Selanjutnya Administrasi menurut Siagian adalah “Keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”, (Siagian, 2003: 2).
    Ada beberapa hal yang terkandung dalam definisi di atas, Siagian juga membedakannya menjadi 3 (tiga) yaitu:
”Pertama, Administrasi sebagai seni adalah suatu proses yang diketahui hanya permulaanya sedang akhirnya tidak diketahui. Kedua, Administrasi mempuunyai unsur – unsur tertentu, yaitu adanya dua unsur manusia atau lebih, adanya tujuan yang hendak di capai, adanya tugas atau tugas – tugas yang harus dilaksanakan, adanya peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan tugas – tugas itu. Ke dalam golongan peralatan dan perlengkapan termasuk pula waktu, tempat, peralatan materi serta sarana lainnya. Ketiga, bahwa Administrasi sebagai proses kerja sama bukan merupakan hal  yang baru karena ia telah timbul bersama – sama dengan timbulnya peradaban manusia. Tegasnya, Administrasi sebagai seni merupakan suatu fenomenal sosial”. (Siagian, 2003 : 23).

    Dari pengertian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa Administrasi adalah sekelompok orang atau lebih yang bekerjasama dengan melakukan kegiatan meliputi pencatatan, surat  menyurat, dalam tata usaha kantor atau instansi pemerintahan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

2.2     Pengertian Pemerintahan
    Pemerintahan dapat di artikan sebagai organsisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang undang dii wilayah tertentu.Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam macam jenis pemerintahan di dunia, sebagai contoh : republik, monarki atau kerajaan, persemakmuran (commonwealth). Dari bentuk bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang ,  seperti: monarki konstitusonal, demokrasi dan monarki absolut atau mutlak. Dari aspek menejemen, pemerintahan terkait dengan fungsi–fungsi memimpin,  memberi petunjuk, memberi petunjuk,memerintah, menggerakan ,koordinasi, pengawasan dan motivasi dalam hubungan pemerintahan dapat di temukan dalam konstitusi berupa fungsi peradilan, perencanaan anggaran belanja, pajak, militer dan polisi.
    Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang di lakukan oleh pemerintah  yang melakukan ekkuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang di perintah (masyarakat).Jadi, pemerintahan merupakan lembaga yang sah yang miliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus negara dan masyarakat.
    Menurut Syafiie dalam bukunya Pengantar Ilmu Pemerintahan, yang menyebutkan sebagai berikut :Secara Etimologis kata pemerintahan berasal dari : Perintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh. Yang berarti di dalamnya terdapat dua pihak yaitu yang memerintah memiliki wewenang dan yang diperiintah memiliki kepauhan keharusan.


1.    Setelah  di tambah awalan pe menjadi pemerintahan, yang berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah.
2.    Setelah di tambah lagi akhiran an menjadi pemerintahan, yang berarti perbuatan cara ha atau urusan dari badan memerintah tersebut.
(Syafiie, 1996:4)

“Pemerintahan adalah gejala sosial , artinya di dalam hubungan antar anggota masyarakat, baik individu dengan individu dan kelompok maupun antar individu dengan kelompok”. (Ndraha, 1997:6)
Definisi pemerintahan menurut U. Rosenthal yang di terjemahkan dalam bahasa indonesia oleh JRG Djopari yang kemudian ditulis kembali oleh Syafiie yang mengatakan bahwa , “Ilmu pemerintahan adaah ilmu yang menggeluti studi tentang kinerja internal dan eksternal dari struktur struktur dan proses proses pemerintahan umum “. (Syafiie, 2003:32)
Menurut Iver pengertian pemerintah adalah :”Suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyaI Kekuasaan. Bagaimana manusia itu bisa di perintah”. (Syafiie, 2002:13) Secara etimologis kata pemerintahan brasal dari kata pemerintah kata sendiri berasal dari kata perintah yang berarti menyuruh melakukan suatu pekerjaan (Pamudji, 1985:22). Namun tinjauan asal kata pemerintah sebenarnya berasal dari kta dalam bahasa inggris Government yang diterjemahkan sebagai pemerintah dan pemerintahan dalam banyak tulisan. Namun, ada Juga yang berpendapat bahwa “Government” tida selalu memiliki makna pemerintahan karena Samuel Edward Finer mengartikan “Government”  sebagai public servant yakni pelayanan.

Samuel Edward Finer menyimpukan bahwa kata Government dapat diartikan sebagai berikut :
1.    Menunjuk kepada kegiatan atau proses pemerintah, yakni melakukan   kontrol atas pihak lain ;
2.    Menunjuk pada masalah masalah negara dalam kegiatan atau proses dijumpai;
3.    Menunjukan cara, metode atau sistem dengan masa suatu masyarakat tertentu diperintah. (Syafiie, 2002:13)

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan merupakan lembaga atau badan yang mempunyai wewenang (kekuasaan) untuk memerintah dan mengatur urusan negaranya berdasarkan sistem yang diaturnya.

2.2.1    Pemerintahan Dalam Arti Sempit
    Menurut Ermaya Suradinata dalam bukunya yang berjudul Organisasi Manajemen Pemerintahan dalam Kondisi Era globalisasi pemerintahan, menyebutkaan bahwa:”Definisi Pemerintahan dalam arti sempit adalah kegiatan kegiatan dari lembaga lembaga atau badan publik pemerintahan yang meliputi eksekutif saja”.(Suradinata,1996:106)

2.2.2    Pemerintahan Dalam Arti Luas
    Pemerintahan dalam ati luas mempunyai beberapa definisi yang di kemukakan oleh beberapa ahli. Adapun definisi pemerintahan menurut Taliziduhu Ndraha adalah sebagai berikut:
“Pemerintah adalah organ yang berwenang memperoses pelayanan publik dan berkewajiban memperoses pelayanan sipil bagi setiap orang melalui hubungan pemerntahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya pada saat diperlukan, sesuai dengan tuntutan (harapan)yang diperintaah. Dalam hubungan itu bahkan warga negara asing atau siapa saa yang ada pada suatu saat berada secara sah (legal) di wilayah indonesia, berhak menerima layanan sipil tertentu danpemerintah wajib melayagkanya”. (Ndraha, 2003:6)
    Menurut Kansil dalam bukunya yang berjudul Sistem Pemerintahan indonesia menyebutkan bahwa pemerintahan dalam arti luas adalah:
1.    Meliputi segenap lembaga- lembaga kenegaraan yang tercantum didalam batang tubuh UUD1945
2.    Presiden berdasarkan pernyataan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang undang dan dengan persetujuan DPR
3.    Badan pemerintahan dipusat yang menentuan haluan negara serta istansi yang melaksanakan keputusan badan badan tersebut.
(kansil, 1995:25)

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan dalam arti luas yaitu suatu badan yang mempunyai keuasaan dan wewenang dalam mengatur rakyat dan negaranya yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif

2.3    Pengertian Administrasi Pemerintahan
Dari Penjelasan sebelumnya tentang Administrasi maupun Pemerintahan, maka secara sederhana Administrasi Pemerintahan adalah Instansi Pemerintahan dari semua tingkatan guna melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
    Hal ini senada dengan pengertian Administrasi Pemerintahan menurut Situmorang dan Sitanggang. Administrasi Pemerintahan berasal dari istilah Administration (Inggris) atau Bestuur Administrasi (Belanda) yang dapat diartikan sebagai berikut:
1.    “Segala fungsi pengendalian administrasi oleb Badan–badan/Instansi Pemerintahan dari semua tingkatannya/jenis guna melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan pemerintahan sesuai dengan wewenang masing –masing sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan     dan peraturan – peraturan lainnya.
2.        “Penggunaan dan penerapan berbagai prinsip serta perilaku Ilmu Administrasi Negara oleh Instansi – instansi atau Badan – badan Pemerintahan agar terdapat tertib administrasi yakni kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan organisasi, pembagian wewenang, pembagian kerja tugas kewajiban serta fungsi – fungsi pengendalian aparatur/ personel, hubungan kerja, koordinasi, sinkronisasi, delegasi wewenang, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan sebagainya”. (Situmorang dan Sitanggang, 1994 : 11).

           Selanjutnya pengertian Administrasi Pemerintahan menurut Ndraha adalah sebagai berikut:
“ Proses penjagaan dan penyampaian dan produk pemerintahan tertentu kepada konsumer dan memberdayakan konsumer untuk menggunakan produk tersebut dengan cara dan alat yang sesuai dengan kondisi konsumer sesegera mungkin sedemikian rupa sehingga konsumer menerimanya utuh dan sadar, dan memperoleh manfaat sebesar-besarnya”. (Ndraha,2003 : 508)

    Dari definisi diatas penulis simpulkan bahwa Administrasi Pemerintahan adalah keseluruhan dari bentuk penyelenggaraan pelayanan pemerintahan daerah secara optimal kepada masyarakat baik itu pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan sumber – sumber daya yang ada supaya tujuan negara dapat tertata dengan baik.Dalam Admnistrasi Pemerintahan sendiri tidak akan bisa lepas dari Tata Pemerintahan dan keduanya akan selalu berkaitan erat, karena Tata Pemerintahan berfungsi sebagai pranata hukum yang digunakan sebagai kendaraan untuk menjalankan roda pemerintahan.   



2.3.1    Pengertian Tata Pemerintahan
    Masyarakat umum dengan kata “tata Pemerintahan” itu tidak akan mungkin salah mengartikan bahwa yang di maksud adalah segala sesuatu yang menyangkut masalah kewenangan seorang pejabat/aparat pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya.
    Menurut Taliziduhu Ndaraha dalam bukunya yang berjudul Kybernologi mengemukakan tentang defnisi tata pemerintahan sebgai berikut:
“Tata pemerintahan adalah peranan diri pemerintah secara horizontal (fungsionalisasi dan Departemenisasi) dan vertikal. Horizontal antar DPR ,presiden,wakil presiden. Secara vertikal brupa pembagian wilayah republik indonesia ke beberapa wilayah tingkatan wilayah yatu provinsi, kabupaten/kotamadya,kecamatan,desa dan kelurahan” (Ndraha:1999:65)

Sementara itu menurut Prof H.J. Logemen yang dikutip oleh sumber saparin mengemukakan bahwa:
“tata pemerintahan adalah keseluruhan peranata hukum yang di gunakan sebagai landasan untuk menjalankan kegiatan pemerintahan dalam arti khusus iyalah pemerintahan dalam negri dan dapat juga di sebut “bestuursreach”  atau hukum tata negara daalam arti sempit.”  (Sapaarin, 1986:22)

    Dalam hal ini sesuai dengan huku Tata pemerintahan tersebut, tata pemerintahan ialah mencakup semua peranata mengenai susunan organisasi,tata kerja, formasi Aparaturnya,tugas,kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, serta hubungan kerja daripada badan badan pemerintahan (Pemerintah pusat,daerah tingkat I,daerah tingkat II).
    Luas bidangnya meliputi segi sifat hubungan daripada kegiatan pemerintahan umum, pelayanan masyarakat masalah perizinan umum, dispensasi, grasi, abolisi, dan lain sebagainya. Sedangkan mengenani ruang lingkup tata pemerintahan ialah masuk dalam sistem hukum administrasi negara.

2.4    Pemerintahan Daerah
2.4.1    Pengertian pemerintah daerah
    Definisi pemerintah daerah menurut uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut:
“Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan perinsip otonomi yang seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-unang dasar negara republik indonesia tahun 1945”

    Melihat definisi pemerinah daerah seperti yang telah di kemukakan di atas, maka yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah penyelenggaraan daerah otonomi oleh pemerintah daerah dengan DPRD menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggaraan daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah lainya.
    Sedangkan menurut S. Pamudji dalam bukunya “kerjasama antar daerah dalam rangka membina wilayah” menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah “Pemerintah daerah adalah otonom diselenggarakan secara bersama-sama  oleh seorang kepala wilayah yang sekaligus merupakan kepala daerah otonom”  (Pamudji, 1985:15)
  

Berdasarkan definisi di atas, maka pengertian pemerintah daerah pada dasarnya sama yaitu suatu proses kegiatan antar pihak yang berwenang memberikan perintah dalam hal ini pemerintah dengan pihak yang menerima perintah dan melaksanakan perintah tersebut dalam hal ini masyarakat.
    Pemerintah daerah memperoleh pelimpahan wewenang pemerintah umum dari pusat, yang meliputi wewenang mengambil setiap tindakan untuk kepentingan rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urusan pemerintahan umum yang di maksud sebagian berangsur-angsur diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai urusan rumah tangga daerahnya, kecuali yang bersifat nasional untuk menyangkut kepentingan umum yang lebih luas.

2.4.2    Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
1.    Hubungan luar negeri;
2.    Pengadilan;
3.    Moneter dan keuangan; dan
4.    Pertahanan dan keamanan.

2.4.3    Desentralisasi  
    Menurut Undang-undang no.32 tahun 2004 Desenttralisasi dapat di artikan sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepala daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem negara kesatuan republik indonesia. Jadi, berdasarkan uraian diatas desentralisasi merupakan suatu penyelenggaran pemerintah yang wewenangnya diserahkan kepada daerah otonom untuk mengatur segala kegiatan kepemerintahanya.
2.4.4    Dekonsentrasi
    Seperti yang tercantm dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 Dekonsentrasi dapat di artikan pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal dan wilayah tertentu.
    Dari pengertian di atas dapat di artikan bahwa Dekonsentrasi adalah wewenang yang dilimpahkan kepada pejabat daerah di daerah yang dilihat berdasarkan jenjang hierarki.
2.4.5    Tugas Pembantuan
    Menurut undang-undang N0. 32 tahun 2004 tugas pembantuan dapat diartikan sebagai penugasan dari pemerintah daerah atau desa dari pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota atau desa serta dari Pemerinah Kota/atau Kabupaten kepada Desa untuk melaksanaan tugas tertentu sertanya Pemerintah Daerah bertugas dalam melaksanakan urusan Pemerintah Pusat di tugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
    Berdasarkan uraian di atas dapat di artikan kesimpulanya bahwa tugas pembantuan merupakan penugasan kepada pemerintah daerah untuk menjlankan tugas yang pada akhinya harus dipertanggung jawaban.

2.5    Pelayanan Publik
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yangmemungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparaturnegara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara)

dari suatu negara kesejahteraan (welfare state). Pelayanan umum oleh Lembaga Administrasi Negara (1998) diartikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha MilikNegara/Daerah dalam bentuk barang atau jasa baik dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pelayanan publik dengan demikian dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

2.6    Pengertian Paspor
Di era Globalisasi ini, angka pertumbuhan penduduk diseluruh dunia sangat tinggi. Hal ini akan berdampak langsung kepada mobilitas penduduk didalam maupun diluar negeri, maka perlu diadakan kontrol terhadap peningkatan mobilitas penduduk yang tinggi ini. Dalam hal ini, paspor ialah satu-satunya alat untuk mendata mobilisasi penduduk bukan hanya di Indonesia, bahkan diseluruh dunia.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini, beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warga negaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut, sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.


Beberapa jenis paspor yang ada di Indonesia, antara lain :
2.6.1    Paspor biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
2.6.2    Paspor diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya.Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
2.6.3    Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri/pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri.Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
2.6.4    Paspor orang asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya.Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara.Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
2.6.5    Paspor kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk penduduk/kelompok yang berusia maksimal 17 tahun, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok yang disetujui oleh Negara asal selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

BAB III
OBJEK PRAKTEK KERJA LAPANGAN

3.1    Gambaran Singkat Objek Praktek Kerja Lapangan
3.1.1    Sejarah dan Perkembangan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
Imigrasi Indonesia sudah berdiri semenjak penjajahan Belanda dulu, pada masa itu Imigrasi Indonesia terbentuk sebagai sebuah jawatan. Imigrasi Indonesia masih dikelola dan dipimpin oleh Pemerintah Belanda. Pada tanggal 26 Januari 1950, terbitlah Surat Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat No.JZ/30/16 yang menetapkan bahwa sejak tanggal tersebut jawatan Imigrasi Indonesia akan dipimpin dan dikelola langsung oleh para putera/puteri bangsa Indonesia, dan putera/puteri terbaik bangsa yang ditunjuk sebagai pemimpin jabatan Imigrasi pertama kali adalah Mr. Yusuf Adiwinata dan sejak saat itu Imigrasi Indonesia dikelola langsung oleh Bangsa Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Bandung adalah Instansi Pemerintah yang bernaung di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Bandung adalah merupakan Kantor pelayanan masyarakat atau sesuai tugasnya disebut UPT ( Unit Pelaksana Teknis ) yang bertugas untuk langsung menghadapi atau melayani masyarakat khususnya di Kota Bandung.
Sedangkan di Kota Bandung sendiri, pada tahun 1950 Kantor Imigrasi berdiri di Jl. Merdeka Bandung, pada saat itu Kantor Imigrasi Bandung hanya berupa sebuah ruangan yang sangat kurang akan fasilitas dan prasarana, “ujar salah seorang pegawai senior yang saat ini masih bertugas”. Pada tahun 1954 Kantor Imigrasi Bandung dipindahkan ke Jl. Diponegoro dengan disertai perekrutan pegawai-pegawai baru dan penambahan fasilitas dan prasarana untuk kelancaran tugas pada Kantor Imigrasi Bandung. Kantor Imigrasi Bandung menjalankan tugas nya dengan didukung oleh sekitar 40 orang pegawai.
Pada tanggal 19 Maret 1983, Kantor Imigrasi Bandung dipindahkan lagi ke Jl. Surapati No.82, disinilah Kantor Imigrasi Bandung menjalani kemajuan yang sangat pesat baik di bidang sarana prasarana dan SDM (Sumber Daya Manusia). Dalam hal ini Kantor Imigrasi beserta seluruh jajarannya bertugas untuk melayani masyarakat atau Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing  yang bermaksud membuat atau mengurus dokumen keimigrasian.

3.1.2     Sejarah singkat berdirinya Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
    Kantor Imigrasi kelas I Bandung didirikan pada tahun 1983, terletak dijalan Surapati No. 82 Bandung, Telp (022) 7272081, Fax. (022) 7275294. Bangunan kantor Imigrasi Kelas I Bandung terdiri atas dua tingkat, tingkat pertama merupakan tempat Ruang Kepala Kantor Imigrasi, Bagian Seksi LANTASKIM (Lalu Lintas Keimigrasian), serta loket pembelian Formulir, loket pembayaran Photo dan loket-loket pembayaran lainnya, dibagian tingkat kedua/atas merupakan tempat bagian pelayanan permohonan/perpanjangan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan sebagainya, serta Bagian-bagian Umum, Keuangan, Kepegawaian, WASDAKIM, STATUSKIM, FORSAKIM dan lain-lain. Sedangkan dibagian belakang kantor terdapat bangunan khusus untuk ruang karantina.
Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mempunyai fasilitas-fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat maupun untuk pegawai-pegawai yang bekerja di kantor tersebut. Seperti, kamar mandi (toilet), kantin Mushola dan tempat parkir untuk kendaraan. Kantor imigrasi Kelas I Bandung saat ini memiliki 98 pegawai, 19 honorer, 4 satuan pengamanan, 6 tenaga cleaning service.

3.2.    Gambaran Singkat Tentang Lokasi Objek Praktek Kerja Lapangan
3.2.1      Profil Organisasi
    Kantor Imigrasi Kelas I Bandung adalah instansi pemerintah yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Bandung adalah merupakan kantor pelayanan masyarakat atau sesuai tugasnya disebut UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang bertugas untuk langsung menghadapi atau melayani masyarakat.
    Dalam hal ini Kantor Imigrasi beserta seluruh jajarannya bertugas untuk melayani masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang bermaksud membuat atau mengurus Dokumen Perjalanan yang disebut PASPOR atau SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia).
    Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam stuktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

3.2.2      Aspek Pelayanan
    Pada dasarnya Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bertugas dan berkewajiban untuk melayani masyarakat di lingkungan tugasnya. Akan tetapi, semenjak pelayanan pada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia memperbaharui sistem pelayanannya dan menggunakan sistem pelayanan online yang berbasis internet, maka seluruh warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan paspor dimanapun dia berada walaupun tidak memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang dikeluarkan oleh tempat dia berdomisili. Akan tetapi, yang bersangkutan tersebut tetap diwajibkan untuk memiliki dan melampirkan persyaratan wajib berupa KTP, KK (Kartu Keluarga ), Akte Kelahiran.
    Dengan mengajukan permohonan pada satu Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia maka data orang tersebut secara otomatis akan ada di setiap Kantor Imigrasi, Bandar Udara, Pelabuhan, dan tiap-tiap perbatasan negara yang terdapat Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.





3.2.3  Bidang Pelayanan
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung bergerak dalam bidang jasa yang memberikan:
a.   Pelayanan kepada masyarakat
1.   Warga Negara Indonesia
    Pelayanan pemberian Dokumen pada Kantor Imigrasi Kelas I Bandung terbagi dalam beberapa jenis, pemberian Dokumen Perjalanan bagi Warga Negara Indonesia terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu :
a.  SPRI 48 ( Surat Perjalanan Republik Indonesia 48 Halaman )
Dokumen ini diberikan dan diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian keluar negeri dengan maksud dan tujuan untuk melakukan perjalanan wisata, ibadah seperti umroh atau menunaikan ibadah haji, belajar dan untuk menetap di negara lain.
b.  SPRI 24 ( Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 Halaman )
Dokumen ini di berikan dan diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian keluar negeri dengan maksud dan tujuan untuk bekerja dengan catatan si pemohon paspor telah terdaftar pada perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia  (PJTKI) dan telah mengatur penempatan Tenaga Kerja Indonesia tersebut di Negara tujuannya.
c.  SPLP ( Surat Perjalanan Laksana Paspor )
Dokumen ini diberikan dan diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dan tidak memiliki waktu atau tidak memiliki cukup waktu untuk mengajukan permohonan pembuatan Paspor dikarenakan keadaan darurat, dan pada saat Warga Negara Indonesia ini telah sampai di negara tujuan baru kemudian di berikan Paspor yang diterbitkan oleh KBRI ( Kedutaan Besar Republik Indonesia ) yang berada di negara yang dituju.
2.   Warga Negara Asing
2.1.  Memberikan Izin tinggal dan perpanjangan
        (Kunjungan, Terbatas, Tetap);
2.2.  Memberikan Izin Exit dan Reentry;
2.3.  Memberi pendaftaran orang asing; dan
2.4.  Memberikan surat keterangan keimigrasian.
         3.    Pengamanan negara
4.     Penegakan hukum keimigrasian, serta sebagai fasilitator ekonomi 
 nasional.   

3.2.4    Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
Visi dan Misi dari Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
A.    Visi
Menjadikan Insan Imigrasi yang profesional, berwibawa dan berwawasan global, sehingga terwujud pelayanan prima dibidang keimigrasian bagi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.

B.    Misi
1.     Melaksanakan pelayanan yang cepat;
2.      Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia;
3.      Memberikan kemudahan yang berkualitas dalam pelayanan terhadap masyarakat;
4.      Mengembangkan Sistem Informasi Keimigrasian; dan
5.      Melaksanakan pengawasan dan pemantauan orang asing dalam kerangka mengamankan serta menunjang pembangunan nasional.

3.2.5     Logo kantor



  Gambar 3. 1 Logo  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                          Indonesia
Sumber : Internal Kantor Imigrasi Kelas I Bandung

1)    Logo menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat:
a.    Tulisan: “PENGAYOMAN”
b.    Gambar:
1.    5 (Lima) garis busur
2.    2 (dua) garis tegak lurus sejajar
3.    Garis siku kanan dan garis siku kiri

c.    Tata warna:
1.    Warna biru tua sebagai dasar
2.    Warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan pengayoman
2)    Makna tulisan PENGAYOMAN sebagaimana berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3)    Makna gambar sebagai berikut:
a.    5 (lima) garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah Negara.
b.    2 (dua) garis tegak lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dengan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.    Garis siku kanan bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.
4)    Makna warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a.    Warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, ke dalaman makna jati diri bangsa, percaya diri.
b.    Warna emas berarti keagungan, keluhuran dan berkewibawaan



Gambar 3. 2 Logo Imigrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.   
Sumber : Internal Kantor Imigrasi Kelas I Bandung

A.    Arti Gambar:
1.    Pohon Beringin Mengayomi dan melindungi taruna dan siswa sebagai pesertadidik kader pembangunan   Negara dan hak asasi manusia agar tercapainya keadilan, kebenaran, keamanan dan ketertiban.
2.    Gapura Melambangkan tantangan tugas sebagai penjaga pintu gerbang   negara, mengatur lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan    negara.
3.    Pertautan Huruf I dan M Merupakan singkatan inisial Imigrasi Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pelayanan keimigrasian, penegakan   negara, keamanan   Negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, dengan huruf I yang berbentuk pena dengan matanya yang runcing melambangkan ketajaman berfikir dalam menanamkan nilai kejuangan sehingg terbentuknya sikap pembiasaan untuk beribadah, berakhlak mulia, berkarya dan belajar terusmenerus.
4.    Padi dan Kapas Menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan nasional Negara Kesatuan Rerpublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.    Pita dengan Tulisan Imigrasi menggambarkan identitas Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia yang begerak di bidang keimigrasian.
B.    Arti Warna
1.    Warna Kuning Emas Melambangkan keagungan, kecemerlangan dan cita-cita luhur.
2.    Warna Putih Melambangkan Kesucian, kemurnian, keterbukaan, ramah dan sopan serta kebebasan berpendapat.

3.3.        Struktur Organisai dan Fungsi-fungsi Pekerjaan Objek Praktek
Kerja Lapangan
3.3.1    Struktur Organisasi dan Bagan Struktur Organisasi
1.         Struktur Organisasi
Kantor Imigrasi Kelas I Bandung suatu organisasi yang sangat tergantung pada kemampuan manusia, untuk menggerakkan organisasi yang telah ditetapkan. Organisasi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, dalam hal ini terdapat 2 (dua) macam hubungan yaitu :
1.    Hubungan antar orang-orang dalam organisasi
2.    Hubungan informal, yaitu :
a.    Hubungan berdasarkan  Personal Relation.
b.    Hubungan bedasarkan pada kepentingan.
c.    Hubungan yang bersangkutan dengan masyarakat yang membutuhkan jasa layanan kantor imigrasi.
Struktur organisasi merupakan tata cara mengatur hubungan kerja setiap anggota, yaitu menentukan batas wewenang, tugas serta tanggung jawab seorang pegawai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.





Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.03.PR.04 Tahun 1991 tanggal 15 April 1991 Tentang organisasi Tata Kerja Kantor Imigrsi Bandung perlu ditentukan tugas, wewenang serta tanggung jawab Kepala Kantor Imigrasi dan para Seksi lainnya, yaitu sebagai berikut :
1.    Kepala Kantor Imigrasi
Tugas :
1.    Memberikan persetujuan kepada pemohon yang ingin membuat paspor.
2.    Menandatangani surat permohonan pembuatan paspor yang telah selesai.
    Wewenang:
1.    Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawainya/bawahannya.
2.    Memeriksa kepegawaian bawahannya yang melakukan kesalahan kedinasan, serta memberikan sanksi.
    Tanggung Jawab:
1.    Melaksanakan tata urusan kepegawaian dengan benar, tertib, serta lancar baik mengenai pengangkatan, tanggung jawab, serta kedisiplinan para pegawainya.
2.    Membawa bawahannya untuk bekerja dengan baik, cermat, teliti, penuh semangat, sopan serta rapih dalam melaksanakan tugasnya.


2.    Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Tugas:
1.    Membuat rencana kerja tahunan sub bagian tata usaha dengan cara menghimpun saran dan pendapat bawahannya.
2.    Melaksanakan tugas urusan ketatausahaan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, perlengkapan serta rumah tangga Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
Wewenang:
1.    Mengatur urusan kepegawaian, yang berkaitan dengan absensi, usul kenaikan pangkat, usul kenaikan gaji berkala, cuti tahunan, DUK, pensiun, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.    Membuat DP3 pada stafnya dan melakukan pengawasan melekat.
3.    Mengolah register administrasi surat masuk dan keluar.
    Tanggung Jawab :
Terselenggaranya tata urusan keuangan dengan benar, tertib dan lancar meliputi kenaikan gaji berkala, laporan pemeriksaan kas, perencanaan anggaran rutin maupun proyek dan rencana penggunaan keuangan.
3.    Kepala Seksi Informasi Sarana Keimigrasian ( INFOKIM )
Tugas :
1.    Membuat rencana kerja tahunan pada seksi forsakim dengan cara mengimpun saran dan pendapat bawahan.
2.    Melakukan pengumpulan, penyuluhan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan data substantif keimigrasian serta melakukan penyebaran informasi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung serta pemanfaatan sarana komunikasi untuk kepentingan kedinasan.
    Wewenang :
1.    Memberikan data mudah penggunaan dan penelaahan.
2.    Melakukan evaluasi dan penyebaran informasi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung guna mempermudah penelitian.
3.    Mengelola Register POA dan Mutasi Mutandis.
    Tanggung Jawab :
Terselenggaranya laporan substantif dan penyimpanan data yang benar dan tepat waktu.
4.    Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian ( LANTASKIM )
Tugas :
1.    Membuat rencana kerja tahunan pada seksi lantaskim dengan cara menghimpun saran dan pendapat dari bawahan.
2.    Melaksanakan proses dokumen keluar negeri baik WNI maupun WNA.
Wewenang :
1.    Melakukan penelitian penyaringan, evaluasi atas permohonan dokumen perjalanan.
2.    Mengatur proses pemnerian dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Tanggung Jawab :
1.    Terselenggaranya administrasi yang baik kegiatan pemberian dokumen ke luar negeri bagi WNA dan dapat diselesaikan dengan cepat.
2.    Terselenggaranya koordinasi yang baik antar seksi di lingkungan Kantor Imigrasi Bandung.

5.    Kepala Seksi Pengawas Penindak Keimigrasian (WASDAKIM)
Tugas:
1.    Membuat rencana kerja tahunan pada seksi wasdakim dengan cara menghimpun saran dan pendapat dari bawahan.
2.    Melakukan penyelidikan dan penindakan keimigrasian, mengajukan pencegahan, penangkalan dan melakukan tindakan keimigrasian berupa pengusiran, pemukangan serta biaya beban terhadap pelanggaran keimigrasian serta penampungan perawatan orang asing kepada karantina imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,
Wewenang :
1.    Melaksanakan serta mengatur proses kegiatan pemantauan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan atau pelanggaran perijinan keimigrasian.
2.    Melakukan tindakan keimigrasian baik berupa pengkarantinaan, pemulangan serta biaya beban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab :
1.    Terselenggaranya pengkoordinasian yang baik dalam bidang pengawasan orang asing yang bekerja pada perusahaan di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
2.    Membawa bawahan untuk melaksanakan tugas dengan baik, antar seksi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
6.    Kepala Seksi Status Keimigrasian ( STATUSKIM )
Tugas :
1.    Membuat Rencana Kerja tahunan pada seksi statuskim dengan cara menghimpun saran dan pendapat dari bawahan.
2.    Melaksanakan kegiatan proses perijinan tinggal keimigrasian bagi orang asing dan perpanjangan serta penelaahan dan penelitian terhadap kebenaran bukti kewarganegaraan Republik Indonesia.
Wewenang :
1.    Melakukan penelitian, penyaringan analisa, evaluasi permohonan alih statuskin dan permohonan pewarganegaraan Indonesi turnan asing.
2.    Mengatur proses pemberian perpanjangan ijin kunjungan serta KITAS dan KITAP serta perpanjangannnya.
3.    Membuat DP3 pada stafnya dan melakukan pengawasan melekat.
4.    Memeriksa bawahan yang melakukan kesalahan kedinasan dan memberikan sanksi hukum.
Tanggung Jawab :
1.    Terselenggaranya administrsi yang baik pelaksaan kegiatan alih statuskim.
2.    Terselenggaranya administrasi yang baik pelaksaan kegiatan perpanjangan ijin kunjungan serta pemberian KITAS dan KITAP serta perpanjangannya.

3.3.2    Bagan Struktur Organisasi
Bagan struktur organissi merupakan landasan organisasi untuk menentukan pembagian tugas, tanggung jawab dan pelimpahan wewenang secara jelas. Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mempunyai struktur organisasi berbentuk garis atau lini. Kekuatan serta tanggung jawab mengalir dalam suatu garis yang langsung dari atasan sampai ke bagian bawahan instansi. Kekuasaan serta tanggung jawab terbesar terdapat pada bagian atas atau puncak dan mengecil pada tingkat manajemen yang paling bawah. Sehingga koordinasi struktural dapat dilaksanakan dengan baik guna menunjang aktifitas dan tujuan pembangunan. Gambar susunan atau struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung adalah sebagai berikut :



Struktur Organisasi dan Tata Kerja

 
Gambar 3. 3  Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandung

Sumber: Internal Kantor Imigrasi Kelas I Bandung



3.3.3    Fungsi, Tugas dan Bidang Usaha Keimigrasian
1)    Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai fungsi:
a.    Penyiapan rumusan kebijakan departemen di bidang keimigrasian.
b.    Pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang keimigrasian.
d.    Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
e.    Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.
f.    Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian.
g.    Pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian.
h.    Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, system dan metode di bidang keimigrasian.
i.    Pelayanan teknis dibidang keimigrasian.
2)    Tugas Pokok
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Imigrasi.
3)    Bidang layanan
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung bergerak dalam bidang jasa yang memberikan:
A.    Pelayanan kepada masyarakat
1.    Warga Negara Indonesia
Pelayanan pemberian Dokumen pada Kantor Imigrasi Kls I Bandung terbagi dalam beberapa jenis, pemberian Dokumen Perjalanan bagi Warga Negara Indonesia terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu :
a.    SPRI 48 ( Surat Perjalanan Republik Indonesia 48 Halaman )
Dokumen ini diberikan dan diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian keluar negeri dengan maksud dan tujuan untuk melakukan perjalanan wisata, ibadah seperti umroh atau menunaikan ibadah haji, belajar dan untuk menetap di negara lain.
b.    SPRI 24 ( Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 Halaman )
Dokumen ini diberikan dan diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian keluar negeri dengan maksud dan tujuan untuk bekerja dengan catatan si pemohon paspor  telah terdaftar pada perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia  (PJTKI) dan telah mengatur penempatan Tenaga Kerja Indonesia tersebut di negara tujuannya.
c.    SPLP ( Surat Perjalanan Laksana Paspor )
Dokumen ini diberikan dan diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dan tidak memiliki waktu atau tidak memiliki cukup waktu untuk mengajukan permohonan pembuatan Paspor dikarenakan keadaan darurat, dan pada saat Warga Negara Indonesia ini telah sampai di negara tujuan baru kemudian di berikan Paspor yang diterbitkan oleh KBRI ( Kedutaan Besar Republik Indonesia ) yang berada di negara yang dituju.
    2.     Warga Negara Asing
        a. Memberikan Izin tinggal dan perpanjangan
             (Kunjungan, Terbatas, Tetap)
            b. Memberikan Izin Exit dan Reentry
c.  Memberi pendaftaran orang asing
d.  Memberikan surat keterangan keimigrasian


UNTUK DOWNLOAD TUGAS AKHIR LENGKAP KLIK DIBAWAH INI :

ABSTRACT english => DOWNLOAD
ABSTRAK => DOWNLOAD
KATA PENGANTAR => DOWNLOAD
bab 1 Tabel => DOWNLOAD
BAB I => DOWNLOAD
BAB II => DOWNLOAD
BAB III => DOWNLOAD
BAB IV => DOWNLOAD
BAB V => DOWNLOAD
DAFTAR PUSTAKA => DOWNLOAD