Desa bambu spektakuler di Bali

Terletak di antara hutan lebat dari Bali , dekat kota bukit Ubud , merupakan salah satu desa yang paling luar biasa di pulau itu

Ini Tujuh Manfaat dari Membaca Buku

MEMBACA buku selama ini diketahui dapat membuat pembacanya menjadi berwawasan lebih luas dan lebih pintar.

cara menghilangkan noda hitam bekas jerawat

Obat jerawat adalah salah satu cara untuk menghilangkan atau mencegah jerawat, tetapi terkadang setelah jerawat anda hilang timbul efek samping lain termasuk kulit kering,

cara menghilangkan komedo secara alami

Komedo, pada dasarnya adalah pori-pori yang terbukaa, dapat muncul pada setiap bagian dari tubuh Anda dan itu membuat rasa percaya diri anda menurun.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label lain-lain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lain-lain. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Januari 2016

contoh surat lamaran kerja

Surat lamaran kerja merupakan surat resmi yang ditulis atau dibuat oleh seseorang yang hendak mendapatkan pekerjaan dengan tujuan agar dapat bekerja pada suatu perusahaan atau instansi yang dilamarnya. setiap perusahaan atau instansi berbeda-beda dalam hal memandang surat lamaran kerja, tetapi ada baiknya surat lamaran kerja dibuat dengan benar dan sesuai dengan klasifikasi yang diinginkan perusahaan tersebut.

Minggu, 31 Mei 2015

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG CACAT FISIK DI KOTA BANDUNG (Studi Pada Jalan Dewi Sartika)

BAB I PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Penelitian

Pembangunan adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengembangan atau mengadakan perubahan-perubahan kearah keadaan yang lebih baik. Pembangunan yang ingin dicapai bangsa Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang merata baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Demi tercapainya pembangunan nasional, maka penyusunan program pembangunan tersebut mengikuti suatu pola atau tatanan yang telah ditentukan di dalam pemerintah negara Indonesia sebagai  suatu penyelenggaraan pemerintahan di pusat maupun di daerah.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 1 ayat (6) disebutkan: “daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasan-batasan wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu dari beberapa yang menjadi urusan Pemerintah Daerah pada skala Kabupaten/Kota, yang peneliti kaji dalam penelitian ini berkenaan dengan Pembangunan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.

Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial mencakup seluruh masyarakat dan Bangsa Indonesia termasuk warga masyarakat yang menyandang masalah kesejahteraan sosial. Salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagai sasaran dari pembangunan kesejahteraan sosial yaitu orang-orang yang berstatus penyandang cacat.
Pembangunan Kota Bandung sampai saat ini belum mencerminkan keadilan bagi semua orang, dikarenakan adanya kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik yang lazim disebut kaum difabel (People with different abilities) belum menikmati hasil dari pembangunan kota terutama di bidang aksesbilitas pada ruang publik kota.
Fenomena yang terjadi adalah bahwa isu tentang penyedian fasilitas aksesibilitas kaum difabel di Kota Bandung dianggap tidak cukup penting. Dimana dalam pembangunan fasilitas publik, fasilitas transportasi umum, dan kawasan perumahan di Kota Bandung sebagian besar masih belum memenuhi standar minimal suatu konsep aksesibilitas.
     Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi difabel guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan sebagai suatu kemudahan bergerak melalui dan menggunakan bangunan gedung dan lingkungan dengan memperhatikan kelancaran dan kelayakan, yang berkaitan dengan masalah sirkulasi, visual dan komponen setting. Sehingga aksesibilitas wajib diterapkan secara optimal, guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam mencapai segala aspek kehidupan dan penghidupan, menuntut adanya kemudahan dan keselamatan akses bagi semua pengguna tanpa terkecuali.
     Aksesibilitas dalam kajian ini difokuskan kepada aksesibilitas difabel pada ruang publik kota dengan mengambil Studi kasus sarana aksesibilitas yang terdapat di Sepanjang jalan Dewi Sartika Bandung, untuk melihat sejauh mana sarana aksesibilitas di jalan dewi sartika dapat memfasilitasi kebutuhan dari kaum difabel.
     Hasil penjajagan ditemukan bahwa sarana aksesibilitas yang ada di Sepanjang jalan dewi sartika bandung belum aksesibel untuk diakses oleh kaum difabel yang dikarenakan sarana aksesibilitas di Sepanjang jalan dewi sartika bandung yang terdapat pedagang dan parkir di trotoar jalan dewi sartika.
Jalan Dewi Sartika Kota Bandung ialah sebuah jalan yang membentang mulai dari jalan Ibu Inggit Ganarsih yang berdekatan dengan taman Tegallega kemudian melintas melewati terminal angkot kebon kalapa dan berakhir di alun-alun Mesjid Agung kota bandung. Jalan ini melewati beberapa tempat penting di bandung diantaranya terminal angkot Kebon Kalapa, International Trade Center (ITC) Bandung, Yogya Toserba Kepatihan, Parahyangan Plaza Bandung, hotel dan took-toko perbelanjaan lainnya.
Pentingnya sarana aksesibilitas untuk kaum difabel dalam menjalankan aktifitas sehari-hari menurut pandangan penulis dirasakan cukup menarik untuk diteliti karena sangat menentukan kemampuan mobilitas kaum difabel dalam melakukan kegiatan dalam kehidupan mereka (termasuk dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, ekonomi dan kemasyarakatan).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No 26 Tahun 2009 Tentang Aksesibilitas penyandang cacat fisik, dalam Pasal 29 disebutkan : Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat wajib menyediakan aksesibilitas. Kemudian dalam pasal 30 dijelaskan : Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi :
a. aksesibilitas pada bangunan umum;
b. aksesibilitas pada jalan umum;
c. aksesibilitas pada pertamanan dan pemakaman umum;
d. aksesibilitas pada angkutan umum;
e. aksesibilitas pada sarana keagamaan.

Aksesibilitas penyandang cacat fisik merupakan salah satu prodak kebijakan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung guna mewujudkan kemandirian, kesamaan hak dan kesempatan serta meningkatkan kemampuan penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Akan tetapi dalam pengaplikasian atau implementasi di lapangan prodak kebijakan tersebut belum maksimal.
Marilee.S Grindel (1980:8-15) mengidentifikasikan dua hal yang dapat memberikan keberhasilan suatu implementasi kebijakan yaitu: “Content of policy and contexct of implementation”.Content of policy dapat didefinisikan sebagai usaha untuk melihat apakah hakekat dan tujuan utama yang hendak dicapai dari suatu kebijakan. Apakah kebijakan yang diambil dalam proses pengambilan keputusan merupakan suatu pilihan yang tepat? Apakah hekeket kebijakan tersebut secara langsung berhubungan dengan masalah yang muncul atau tidak? dan lain-lainnya.
Contexct of implementasion dapat didefinisikan sebagai usaha untuk melihat bagaimana atau sejauhmana konteks politik (struktur maupun dinamikanya) mempengaruhi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Sebaik apapun suatu kebijakan, bila pada tahap implementasinya banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik yang berlangsung diantara elit maka kebijakan tersebut tidak akan mencapai sasaran secara maksimal.
Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, peneliti tertarik untuk meneliti mengenai aksesibilitas penyandang cacat fisik dilihat dari pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, yang dibatasi pada Content of policy dan context of implementation. Hasil penelitian ini dituangkan dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Implementasi Kebijakan Tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat Fisik di Kota Bandung” (Studi Pada Jalan Dewi Sartika)




1.2 Perumusan Masalah

Masalah utama yang akan dikaji dalam penelitian ini bahwa implementasi kebijakan Pemerintah Daerah Nomor 26 Tahun 2009 yang diatur untuk kesetaraan hak-hak dan pemberdayaan penyandang cacat fisik belum optimal yang ditandai dengan adanya masalah-masalah yang timbul. Diantaranya Sarana Jalan di sepanjang jalan Dewi Sartika, belum Aksesibel Bagi Panyandang cacat fisik.

1.3  Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1.3.1 Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian ini yaitu :
1.    Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis secara mendalam bagaimana “Implementasi Kebijakan Tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat Fisik di Kota Bandung” (Studi Pada Jalan Dewi Sartika).
2.    Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis secara mendalam apa saja hambatan-hambatan yang muncul dalam “Implementasi Kebijakan Tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat Fisik di Kota Bandung” (Studi Pada Jalan Dewi Sartika).
3.    Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis secara mendalam upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

1.3.2. Kegunaan Penelitian

a. Kegunaan Akademis
Hasil penelitian ini diharapkan menjadi media untuk mengaplikasikan berbagai teori yang telah dipelajari, yang pada akhirnya dapat berguna dalam pengembangan, pemahaman, penalaran, serta pengalaman peneliti, juga diharapkan ada guna dan manfaatnya bagi pengembangan administrasi negara dalam bidang kajian kebijakan Pemerintah.
b. Kegunaan Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pengambil keputusan untuk melaksanaan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, terutama kepada pemerintah Kota Bandung dan Dinas Sosial Kota Bandung sebagai pelaksana Kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam penyelenggaraan dan penanganan  kesejahteraan sosial.

1.4  Kerangka Pemikiran

Kebijakan memiliki bermacam-macam definisi, dengan demikian perlu dipahami terlebih dahulu batasan yang jelas tentang kebijakan. Secara etimologis, kata kebijakan pemerintah barasal dari Bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu: “policy”dan “publik”. Mengenai istilah policy, sampai saat ini belum ada kesepakatan dari para ahli, karena sebagian dari para ahli menterjemahkan policy sebagai kebijakan dan sebagian lagi sebagai kebijaksanaan.
Beberapa pengertian kebijaksanaan dan kebijakan menurut para ahli, Peneliti Uraikan di bawah ini :
Carl J Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino(2008: 7) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pendapat ini juga menunjukan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena bagaimanapun kebijakan harus menunjukan apa yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah.
Solichin Abdul Wahab mengemukakan bahwa : “istilah kebijakan sendiri masih terjadi silang pendapat dan merupakan ajang perdebatan para ahli”. Maka untuk memahami istilah kebijakan, Solichin Abdul Wahab (2008: 40-50) memberikan beberapa pedoman sebagai berikut :
a)   Kebijakan harus dibedakan dari keputusan
b)   Kebijakan sebenarnya tidak serta merta dapat dibedakan dari
administrasi
c)   Kebijakan mencakup perilaku dan harapan-harapan
d)  Kebijakan mencakup ketiadaan tindakan ataupun adanya tindakan
e)   Kebijakan biasanya mempunyai hasil akhir yang akan dicapai
f)    Setiap kebijakan memiliki tujuan atau sasaran tertentu baik
eksplisit maupun implisit
g)   Kebijakan muncul dari suatu proses yang berlangsung sepanjang
waktu
h)   Kebijakan meliputi hubungan-hubungan yang bersifat antar
organisasi dan yang bersifat intra organisasi
i)     Kebijakan publik meski tidak ekslusif menyangkut peran kunci
lembaga-lembaga pemerintah
j)     Kebijakan itu dirumuskan atau didefinisikan secara subyektif.
Irfan Islamy sebagaimana dikutip Suandi (2010: 12) kebijakan harus dibedakan dengan kebijaksanaan. Policy diterjemahkan dengan kebijakan yang berbeda artinya dengan wisdom yang artinya kebijaksanaan. Pengertian kebijaksanaan memerlukan pertimbangan pertimbangan lebih jauh lagi, sedangkan kebijakan mencakup aturanaturan yang ada didalamnya. James E Anderson sebagaimana dikutip Islamy (2009: 17) mengungkapkan bahwa kebijakan adalah “a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern” (Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).
Peneliti mengartikan policy sebagai kebijakan dengan alasan kata kebijakan lebih luas daripada kebijaksanaan; kebijakan lebih menitikberatkan kepada keputusan-keputusan yang mempunyai dampak positif maupun negatif sementara kebijaksanaan lebih menitikberatkan kepada kearifan yang dimiliki seseorang. Sedangkan kata public berasal dari kata belanda, “publiek” berarti “orang banyak, para penonton, atau pengunjung, bukan rahasia, untuk umum, rakyat, negara atau pemerintah”.
        Kata pemerintah dalam istilah Kebijakan Pemerintah menujkan pelaku atau aktor dari pembuat kebijakan tersebut. Selaras dengan pengertian tersebut, Hoogewerf ( ahli bahasa Tobing, 1983:9) menjelaskan pengertian kebijaksanaaan pemerintah sebagai: “...kebijaksanaan para aktor dan golongan tertentu, yaitu pejabat-pejabat pemerintah dan instansi-instansi pemerintah”.
        Membuat atau merumuskan suatu kebijakan pemerintah bukanlah sesuatu proses yang sederhana dan mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang terlibat didalamnya. Islamy (1997:78-119) mengemukakan ada 6 (enam) langkah dalam proses perumusan kebijaksanaan negara, yaitu:
1.    Perumusan masalah kebijakan negara.
2.    Penyusunan agenda pemerintah.
3.    Perumusan usulan kebijakan negara.
4.    Pengesaahan kebijakan negara.
5.    Pelaksanaan kebijakan negara.
6.    Penilaian kebijakan negara.
Kesejahteraan sosial merupakan sebuah permasalahan yang serius yang harus mendapat perhatian ekstra dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup seluruh warga negara Indonesia. Dalam kebijakan pemerintah terdapat tingkatan yaitu tingkat strategis dalam bentuk Undang-Undang sampai dengan tingkatan  yang paling bawah dalam bentuk petunjuk teknis operasional. Seperti yang dijelaskan menurut Lembaga Administrasi Negara (dalam Tachjan, 2006:17): “Membagi kebijakan publik kedalam lingkup Nasional dan kedalam lingkup Wilayah/Daerah. Disetiap lingkup kebijakan publik tersebut terdapat kebijakan umum, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis. Dalam lingkup Wilayah/Daerah, bentuk-bentuk kebijakannya dikaitkan dengan penyelenggaraan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan”.
Marilee.S Grindle (1980:8-15) mengidentifikasikan dau hal yang dapat memberikan keberhasilan suatu implementasi kebijakan yaitu: “content of policy and contexct of policy”. Marilee.S Grindle sebagaimana dijelaskan dalam Agustino (2006:154-158) Keberhasilan suatu implementasi kebijakan publik ditentukan oleh:
I.     Content of Policy (Isi kebijakan)
a.    Interest Affected (kepentingan yang terpengaruhi oleh kebijakan).
    Interest affected berkaitan dengan berbagai kepentingan yang mempengaruhi suatu implementasi kebijakan. Indikator ini berargumen bahwa suatu kebijakan dalam pelaksanaannya pesti melibatkan banyak kepentingan, dan sejauh mana kepentingan-kepentigan tersebut membawa pengaruh terhadap implementasinya.
b.    Type of Benefits (Jenis Manfaat yang akan dihasilkan)
    Pada poin ini content of policy berupaya untuk menunjukan atau menjelaskan bahwa dalam suatu kebijakan harus terdapat beberapa jenis manfaat yang menunjukan dampak positif yang dihasilkan oleh pengimplementasian kebijakan yang hendak dilaksanakan.
c.    Extent of change Envision (Derajat perubahan yang diinginkan)
    Setiap kebijakan mempunyai target yang hendak dan ingin dicapai. Content of Policy yang ingin dijelaskan pada poin ini adalah bahwa seberapa besar perubahan yang hendak atau ingin dicapai melalui suatu implementasi kebijakan harus mempunyai skala yang jelas.
d.    Site of Decision Marking (letak pengambilan keputusan)
    Pengambilan keputusan dalam suatu kebijakan memegang peran penting dalam pelaksanaan suatu kebijakan, maka pada bagian ini harus dijelaskan dimana letak pengambilan keputusan dari suatu kebijakan yang akan diimplementasikan.
e.    Program Implementer (Siapa pelaksana Program)
    Dalam menjalankan suatu kebijakan atau program harus didukung dengan adanya pelaksanaan kebijakan yang kompeten dan kapabel demi keberhasilan suatu kebijakan. Dan, ini harus sudah terdata atau terpapar dengan baik pada bagian ini.
f.      Resources Committed(sumber-sumbar daya yang digunakan)
    Pelaksanaan suatu kebijakan juga harus didukung oleh sumber-sumber daya yang mendukung agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.

II.   Context of Policy (Konteks kebijakan)
a.    Power, Interest, and Strategy of Actor Involved (Kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang terlibat..
    Dalam suatu kebijakan perlu diperhitungkan pula kekuatan dan kekuasaan, kepentingan serta strategi yang digunakan oleh para aktor yang terlibat, guna memperlancar jalannya pelaksanaan suatu implementasi kebijakan. Bila hal ini tidak diperhitungkan dengan matang sangat besar kemungkinan program yang hendak diimplementasikan akan jauh arang dari api.
b.    Institution and Regime Characteristic (karakteristik lembaga dan rezim yang berkuasa)
    Lingkungan dimana suatu kebijakan tersebut dilaksanakan juga berpengaruh terhadap keberhasilannya, maka pada bagian ini ingin dijelaskan kerakteristik dari suatu lembaga yang akan turut mempengaruhi suatu kebijakan.
c.    Compliance and Responsiveness (tingkat kepatuhan dan adanya respon dari pelaksana)
    Hal lain yang dirasa penting dalam proses pelaksanaan suatu kebijakan adalah kepatuhan dan respon dari para pelaksana, maka yang hendak dijelaskan pada poin ini adalah sejauhmana kepatuhan dan respon dari pelaksana dalam menanggapi suatu kebijakan.

Dari teori Merilee. S Grindle tersebut peneliti dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang ada dalam Implementasi Kebijakan tentang aksesibilitas bagi penyandang cacat fisik di Kota Bandung (Studi Kasus pada Jalan Dewi Sartika. Jika dilihat dari prosesnya apakah aksesibilitas bagi penyandang cacat sudah sesuai dengan designnya, serta apakah tujuan kebijakan tercapai. Keberhasilan implementasi kebijakan tentang aksesibilitas bagi penyandang cacat fisik di kota bandung dapat diukur dengan 2 faktor yaitu :
1.    Manfaat yang dihasilkan. Maanfaat dengan adanya aksesibilitas bagi penyandang cacat ialah agar dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan mudah.
2.    Tinggat perubahan yang terjadi, yaitu dengan adanya aksesibilitas bagi penyandang cacat fisik di kota bandung dapat meningkatkan kemandirian penyandang cacat dalam menjalankan segala aktivitasnya, dan memperoleh hak dan kesetaraan yang sama seperti masyarakat lainnya.

      Tidak tercapainya tujuan kebijakan antara lain disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Dalam penelitian ini, peneliti mendasarkan pada teori yang ditemukan oleh Mirelle.S Grindle, dengan alasan akademis dimana teori tersebut menurut peneliti lebih lengkap karena teori tersebut berbicara tentang isi kebijakan dan lingkungan yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan. Sedangkan alasan praktisnya adalah adanya keterbatasan yang dimiliki peneliti baik menyangkut waktu, tenaga dan dana yang dipunyai peneliti.
     

1.5  Proposisi

Berdasarkan uraian konsep dan teori yang telah peneliti uraikan pada kerangka pemikiran, maka peneliti memberikan kesimpulan bahwa Implementasi kebijakan tentang Aksesibilitas bagi penyandang cacat fisik di kota bandung (studi kasus pada Jalan Dewi Sartika) ditentukan oleh Kepentingan yang terpengaruhi oleh kebijakan, Jenis manfaat, derajat perubahan, pengambilan keputusan, Pelaksana program dan sumber daya yang digunakan.

1.6  Lokasi dan Lamanya Penelitian

1.5.1 Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian dilakukan di Kota Bandung, khususnya di Dinas Sosial Kota Bandung Jalan Sindang Sirna No 40 Bandung. Pemilihan lokasi penelitian ini adalah di Kota Bandung dengan pertimbangan, Kota Bandung sebagai pusat pertumbuhan sosial dan ekonomi regional, dimana akses terhadap penguasa ekonomi semakin kompetetif.

1.5.2 Lamanya Penelitian

Penelitian akan dilakukan mulai dari tanggal 3 November 2014 sampai dengan 25 Mei 2015.



UNTUK LEBIH LENGKAP DAPAT DI DOWNLOAD DISINI 



Selasa, 11 Februari 2014

cara penularan hiv

pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan bagaimana cara penularan hiv

Bagaimana HIV Menular ?

cara penularan hiv
cara penularan hiv



HIV memasuki tubuh melalui luka terbuka, luka atau istirahat di kulit, melalui selaput lendir, seperti yang di dalam anus atau vagina, atau melalui injeksi langsung. Ada beberapa cara dengan mana ini bisa terjadi :

Kontak seksual dengan orang yang terinfeksi. Anal atau vagina tanpa kondom dengan pasangan yang positif atau tidak tahu akun status HIV-nya untuk sebagian besar kasus HIV menular seksual di Amerika Serikat dan di tempat lain . Oral seks bukan merupakan rute yang efisien penularan HIV. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang "risiko teoritis" dari oral seks dan penularan HIV, klik di sini. Berciuman, pijat, masturbasi dan " pekerjaan tangan" tidak menyebar HIV. Informasi lebih lanjut tentang seks aman untuk membantu mencegah penularan HIV dapat ditemukan di sini.

Berbagi jarum, jarum suntik atau alat suntik lain dengan seseorang yang terinfeksi . Informasi tentang suntik yang lebih aman untuk membantu mencegah penyebaran HIV dapat ditemukan di sini.

Ibu - to - child transmission. Bayi yang lahir dari ibu HIV-positif dapat terinfeksi virus sebelum atau selama kelahiran, atau melalui menyusui setelah lahir. Informasi lebih lanjut tentang HIV dan kehamilan dapat ditemukan di sini.

Transmisi dalam pengaturan perawatan kesehatan. Profesional kesehatan telah terinfeksi HIV di tempat kerja, biasanya setelah terjebak dengan jarum atau benda tajam yang mengandung darah yang terinfeksi HIV. Adapun penyedia layanan kesehatan HIV- positif menginfeksi pasien mereka, hanya ada enam kasus yang didokumentasikan, semua melibatkan sama dokter gigi HIV- positif pada 1980-an.

Transmisi melalui darah atau pembekuan darah faktor disumbangkan. Namun, hal ini sekarang sangat jarang terjadi di negara-negara dimana darah disaring untuk antibodi HIV, termasuk di Amerika Serikat.
HIV telah terdeteksi dalam air liur, air mata dan urin. Namun, HIV dalam cairan ini hanya ditemukan dalam konsentrasi yang sangat rendah. Terlebih lagi, belum ada satu pun kasus penularan HIV melalui cairan ini dilaporkan . HIV tidak dapat ditularkan melalui aktivitas sehari -hari seperti berjabat tangan, berpelukan atau berciuman kasual. Anda tidak dapat terinfeksi dari toilet duduk, minum air mancur, atau berbagi makanan atau peralatan makan dengan seseorang yang positif. Anda juga tidak bisa mendapatkan HIV dari nyamuk.

Sejak awal epidemi HIV / AIDS, rute baru atau berpotensi tidak diketahui transmisi telah diselidiki oleh departemen kesehatan negara bagian dan lokal, bekerjasama dengan US Centers for Disease Control dan Pencegahan ( CDC ). Sampai saat ini , tidak ada rute tambahan transmisi telah direkam, meskipun sistem nasional yang dirancang untuk mendeteksi kasus yang tidak biasa

Sabtu, 25 Januari 2014

contoh ceramah agama islam tentang pacaran

Pada Kesempatan Kali ini kesambettt.blogspot.com akan memberikan contoh ceramah agama islam tentang pacaran, semoga contoh ceramah agama islam tentang pacaran ini bermanfaat bagi kaum muslimin semua yang membutuhkan.

Berikut contoh ceramah agama islam tentang pacaran :

Assalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ،
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ؛

Hadirin yang berbahagia...
Soal pacaran di zaman sekarang tampaknya menjadi gejala umum di kalangan kawula muda. Barangkali fenomena ini sebagai akibat dari pengaruh kisah-kisah percintaan dalam roman, novel, film dan syair lagu. Sehingga terkesan bahwa hidup di masa remaja memang harus ditaburi dengan bunga-bunga percintaan, kisah-kisah asmara, harus ada pasangan tetap sebagai tempat untuk bertukar cerita dan berbagi rasa.
Selama ini tempaknya belum ada pengertian baku tentang pacaran. Namun setidak-tidaknya di dalamnya akan ada suatu bentuk pergaulan antara laki-laki dan wanita tanpa nikah.
Kalau ditinjau lebih jauh sebenarnya pacaran menjadi bagian dari kultur Barat. Sebab biasanya masyarakat Barat mensahkan adanya fase-fase hubungan hetero seksual dalam kehidupan manusia sebelum menikah seperti puppy love (cinta monyet), datang (kencan), going steady (pacaran), dan engagement (tunangan).
Bagaimanapun mereka yang berpacaran, jika kebebasan seksual da lam pacaran diartikan sebagai hubungan suami-istri, maka dengan tegas mereka menolak. Namun, tidaklah demikian jika diartikan sebagai ungkapan rasa kasih sayang dan cinta, sebagai alat untuk memilih pasangan hidup. Akan tetapi kenyataannya, orang berpacaran akan sulit segi mudharatnya ketimbang maslahatnya. Satu contoh : orang berpacaran cenderung mengenang dianya. Waktu luangnya (misalnya bagi mahasiswa) banyak terisi hal-hal semacam melamun atau berfantasi. Amanah untuk belajar terkurangi atau bahkan terbengkalai. Biasanya mahasiswa masih mendapat kiriman dari orang tua. Apakah uang kiriman untuk hidup dan membeli buku tidak terserap untuk pacaran itu ?
Atas dasar itulah ulama memandang, bahwa pacaran model begini adalah kedhaliman atas amanah orang tua. Secara sosio kultural di kalangan masyarakat agamis, pacaran akan mengundang fitnah, bahkan tergolong naif. Mau tidak mau, orang yang berpacaran sedikit demi sedikit akan terkikis peresapan ke-Islam-an dalam hatinya, bahkan bisa mengakibatkan kehancuran moral dan akhlak. Na’udzubillah min dzalik !

Pacaran” dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti (Purwodarminto, 1976) :
  1. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.
  2. Pacaran berarti “bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.
  3. Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.
Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam, berdasarkan nash:
a. Allah berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً الإسراء: 32)
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
b. Hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ رواه البخاري: 2784 , مسلم: 2391)

Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (muttafaq alaihi)
Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasulullah, berdasarkan hadits:

عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاللَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي * (رواه البخاري: 4675, مسلم: 2487)
Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata: …tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku”
Pada umumnya suatu perkawinan terjadi setelah melalui beberapa proses, yaitu proses sebelum terjadi akad nikah, proses akad nikah dan proses setelah terjadi akad nikah. Proses sebelum terjadi akad nikah melalui beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan. Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau pihak keluarga masing-masing. Rasulullah memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan perkawinan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya, berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا رواه النسائ: 3194, إبن ماجه و الترمذي)

Dari Abu Hurairah ra ia berkata: berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshor ada sesuatu” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmizi, dan dinyatakannya sebagai hadits hasan)
Rasulullah saw memerintahkan agar kaum muslimin laki-laki dan perempuan sebelum memutuskan untuk meminang calon jodohnya agar berusaha memilih jodoh yang mungkin berketurunan, sebagaimana dinyatakan pada hadits:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ *( رواه أحمد : 12152, وصححه إبن حبان )
Dari Anas ra. Rasulullah saw memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat”

Dalam kaitan ini peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama yang lebih menjurus kepada pergaulan dengan lain jenis. Adalah suatu keteledoran jika orang tua membiarkan anak-anaknya bergaul bebas dengan bukan muhrimnya. Oleh karena itu sikap yang bijak bagi orang tua kalau melihat anaknya sudah saatnya untuk menikah, adalah segera saja laksanakan.

Mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan semoga kita terhindar dari perbuatan-perbuatan keji yang menjerumuskan kita ke dalam api neraka. Amin yaa robbal Alamin

Wabillahi taufik Wal Hidayah 
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi wabarokatuh